Tips Hukum sebelumnya telah diuraikan secara singkat bagaimana peraturan yang mengatur pendaftaran dan labelisasi produk makanan impor oleh BPOM. Sebagai kelanjutannya Tips hukum kali ini akan menjelaskan peraturan yang mungkin berguna bagi pengusaha importir yang akan mengimpor makanan atau barang dari luar negeri.  

Aturan yang mengenai izin impor dan ekspor sebuah produk, baik itu makanan atau barang konsumtif lainnya adalah Peraturan menteri perdagangan Indonesia (PERMENDAGRI) Nomor 36/M-DAG/Per/7/2014 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri perdagangan Nomor 83/M-DAG/Per/12/2012 tentang ketentuan impor produk tertentu.

Dijelaskan dalam PERMENDAG Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan produk tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan peraturan ini, yang meliputi produk makanan dan minuman, obat dan suplemen kesehatan, kosmetik dan peralatan rumah tangga, pakaian jadi, elektronik dan mainan anak.

Dalam hal ini juga berlaku ketentuan jika anda memiliki Perusahaan yang akan mengimpor barang atau makanan, maka untuk bisa melakukannya harus mengurus beberapa syarat perizinan berupa dokumen-dokumen yang wajib dimiliki. Dikarenakan dokumen tersebut saling mendukung satu dengan yang lainnya, jika satu saja dokumen tidak ada, maka proses impor tidak akan diizinkan.

Dokumen tersebut antara lain :

1. API-U/T (Angka Pengenal Importir – Umum/Terbatas)
2. NIK (Nomor Identitas Kepabenanan)
3. IT (Importir Terdaftar)
4. Ijin Edar BPOM

Keempat dokumen tersebut diatas boleh dibilang dokumen utama atau yang paling penting fungsinya dalam proses impor, masa berlakunya pun juga panjang. Selain itu ada dokumen lainnya yang tidak kalah pentingnya yang mesti diurus. Akan tetapi dokumen ini diperlukan hanya saat pengusaha akan melakukan impor saja.

Dokumen tersebut antara lain :

1. SKI (Surat Keterangan Impor) dari BPOM
2. LS (Laporan Surveyor).

Bila pembaca Tips Hukum sudah membaca uraian singkat diatas, tentang peraturan untuk mengimpor makanan, diharapkan dapat menambah informasi positif sehingga dapat memudahkan bila anda bercita-cita menjadi seorang importir barang dan makanan.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap sehat, tetap semangat.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: