Pertambangan merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Pemerintah  diberikan kewenangan mengelola pertambangan untuk kemakmuran rakyat. Selain kewenangan mengelola, pemerintah berwenang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pelaku usaha pertambangan. Berkaitan dengan ini Tips Hukum akan mengulas tentang Izin Usaha Pertambangan selanjutnya di singkat IUP.

Berdasarkan Udang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP  adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. IUP terdiri terbagi dua tahap, yang pertama  IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dan IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

Kewenangan IUP diberikan kepada bupati atau walikota apabila wilayah IUP berada di dalam satu wilayah kabupaten atau kota. Kewenangan juga diberikan kepada Gubernur apabila wilayah IUP berada pada lintas wilayah kabupaten atau kota dalam satu provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati atau Walikota. Selanjutnya kepada Menteri apabila wilayah IUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur  dan Bupati atau Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut jangka waktu IUP operasi produksi pertambangan yang diberikan Pemerintah:
1. IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat djberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang dua kali masingmasing 10 (sepuluh) tahun.
2. IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun.
3. IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
4. IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama Iima tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun.
5. IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: