Negara sebagai sebuah organisasi besar dengan segala sumber daya yang dimiliki diberikan kewajiban untuk mensejahterakan rakyat. Salah satu kewajiban tersebut memberikan layanan fasilitas listrik yang murah dan berkualitas atau disebut subsidi listrik.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 mengenai pemanfaatan kekayaan sumber daya alam dan isinya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Juga diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 tentang tata cara perhitungan, pengalokasian, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik.

Pemberian subsidi dan tujuannya merupakan sejumlah dana yang dibayar oleh pemerintah kepada PLN yang dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan untuk tegangan rendah dengan tarif dasar listrik dikalikan dengan jumlah kWh yang dikonsumsi para pelanggan maksimum 30 kWh per bulan.

Dalam PMK juga disebutkan, subsidi listrik adalah belanja negara yang dialokasikan oleh pemerintah dalam APBN atau APBN-Perubahan sebagai bantuan kepada konsumen agar dapat menikmati listrik dari PLN (Persero) dengan tarif yang terjangkau. Disebutkan pula jika, subsidi listrik wajib diberikan kepada pelanggan dengan golongan yang tarif tenaga listrik rata-ratanya lebih rendah dari kebutuhan pendapatan pada tegangan di golongan tarif tersebut.

Berikut contoh penghitungan Subsidi listrik yang diberikan pemerintah :
S = - ((TTL x V)- KP)

Keterangan:
S     : Subsidi Listrik (Rp).
TTL : Tarif Tenaga Listrik Rata-Rata (Rp/kWh) masing-masing Golongan Tarif
V     : Volume penjualan tenaga listrik (kWh) untuk setiap Golongan Tarif
KP   : Kebutuhan Pendapatan (Rp)

Dengan diberikannya subsidi tersebut, kewajiban negara dalam pemenuhan energi listrik dapat dirasakan manfaatnya oleh warga kurang mampu. Juga sebagai kelangsungan penyediaan energi listrik agar dapat berjalan dengan stabil, memberi kesempatan kepada pelanggan kecil dan masyarakat yang belum terjangkau pelayanan PLN untuk dapat ikut menikmati energi listrik yang murah.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: