Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, bahwa pengertian Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusian yang tidak mempunyai anggota.

Yayasan memiliki structural organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas. Nah, edisi tips ingin membahas tentang mekanisme pengangkatan organ Pengawas Yayasan saja. Bagaimana mekanismenya? Tips hukum jelaskan. Pengawas Yayasan adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberikan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.

Pengawas Yayasan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang  yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan Yayasan.

Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina Yayasan. Hal tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Yayasan, yang menyatakan Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.

Ketentuan bagaimana tatacara pengangkat Pengawas Yayasan yakni dengan Anggaran Dasar Yayasan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam hal terdapat pergantian Pengawas Yayasan maka Pembina Yayasan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: