Dalam mendirikan sebuah bangunan gedung terdapat beberapa persyaratan, pertama syarat administratif yang salah satunya terdiri dari dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kedua syarat teknis yang salah satunya terdiri dari persyaratan keandalan bangunan gedung berupa persyaratan keselamatan, persyaratan kenyamanan, persyaratan kemudahan dan terakhir persyaratan kesehatan bangunan gedung. Nah, dalam edisi Tips Hukum kali ini, membahas persyaratan kesehatan bangunan gedung. Bagaimana persyaratan yang harus diterapkan?

Pengaturan persyaratan kesehatan bangunan gedung adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung sehingga persyaratan kesehatan gedung wajib diatur. Bangunan gedung memiliki beberapa fungsi diantaranya adalah sebagai hunian, kegiatan keagamaan, usaha, sosial dan budaya. Fungsi tersebut harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten atau Kota.

Persyaratan kesehatan bangunan gedung diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa persyaratan kesehatan bangunan gedung yaitu meliputi persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung. Sistem penghawaan artinya kebutuhan sirkulasi dan pertukaran udara yang harus disediakan pada bangunan gedung melalui bukaan dan atau ventilasi alami dan atau ventilasi buatan.

Selanjutnya, sistem pencahayaan artinya kebutuhan pencahayaan yang harus disediakan pada bangunan gedung melalui pencahayaan alami dan atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan darurat. Untuk sistem sanitasi artinya kebutuhan sanitasi yang harus disediakan di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan atau air limbah, kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan. Dan terakhir mengenai penggunaan bahan bangunan gedung harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

BACA JUGA: