Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, resmi dicopot dari jabatan usai pergi ke luar negeri dan diduga bertemu dengan buronan Joko Tjandra. Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Nah, terkait dengan hal tersebut di atas, tips hukum kali ini membahas pedoman perilaku integritas bagi seorang jaksa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

Kode Perilaku Jaksa dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, ditetapkan di Jakarta, 13 November 2012, oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

Pedoman integritas jaksa dituangkan dalam Pasal 7 yang menyatakan:

1. Dalam melaksanakan tugas Profesi Jaksa dilarang:

a. memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung bagi diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun;

b. meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung;

c. menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung;

d. melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara;

e. memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku;

f. merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara;

g. menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis; dan

h. menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau diubah atau dipercaya telah didapatkan melalui cara-cara yang melanggar hukum;

2. Jaksa wajib melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah atau keuntungan dalam bentuk apapun dari siapapun yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan tugas Profesi Jaksa.

Jaksa juga dilarang menjadi perantaran untuk mendapatkan untuk Kepentingan Pribadi sebagaimana Pasal 4 ayat (2) PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyatakan setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

(NHT)

BACA JUGA: