Aturan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) telah disahkan oleh pemerintah namun Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan keberatan atas aturan PP Tapera tersebut karena akan membebani pengusaha dan pekerja. Dalam aturan itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar 3% (tiga persen) dengan komposisi 2,5% (dua koma lima persen) dipotong dari gaji pekerja dan 0,5% (nol koma lima persen) ditanggung pengusaha.

Menurutnya pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir tiga bulan tidak beroperasi, sudah banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan. 

Sebagaimana Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 25/2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Adapun besaran pungutan Tapera sebagaimana Pasal 15 ayat (1) PP Tapera:

(1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3%(tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).

(2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar O,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

(3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri.

(NHT)

BACA JUGA: