Masih ingat tentang seorang pengendara motor yang masuk ke dalam jalur Busway Koridor 6 rute Ragunan-Dukuh Atas sambil menutupi pelat nomor kendaraannya dengan menggunakan tangan?

Pengendara tersebut berusaha menghindari Tilang Elektronik yang terekam pada kamera electronic traffic law enforcement  Polda Metro Jaya.

Lalu apa dasar hukum penggunaan tilang elektronik?

Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

Kemudian sebagaimana Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor, yang pokoknya menyatakan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didasarkan atas hasil rekaman peralatan elektronik Polisi Lalu lintas dapat menerbitkan Surat Tilang.

Surat Tilang disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.

Berdasarkan hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud di atas dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Selanjutnya pengadilan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Makamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas, yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan menerima berkas perkara yang disertai surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas berupa dokumen cetak dan dokumen elektronik dari Penyidik paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan persidangan.

(NHT)

BACA JUGA: