Surat berkop Sekretariat Kabinet yang dikeluarkan Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra kepada para Camat se-Indonesia menuai kontroversi di masyarakat. Surat tersebut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan karna PT Amarthan Mikro Fintek yang merupakan Perusahaan miliknya, dengan meminta Camat untuk mendukung perusahaan tersebut untuk menanggulangi Covid-19.

Pejabat Pemerintah adalah unsur yang melaksanakan fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintahan maupun penyelenggara negara. Untuk itu pejabat pemerintah dilarang membuat suatu keputusan atau tindakan penetapan dalam pemerintahan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Berkaitan hal tersebut terdapat aturan larangan penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan.

Bahwa sebagaimana Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Larangan penyalahgunaan wewenang tersebut meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Lalu, Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menyatakan, pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). 

(NHT)

BACA JUGA: