COVID-19 sedang menyerang dunia. Salah satu cara untuk mencegah penularan virus tersebut adalah dengan memakai masker bagi yang sedang sakit. Namun karena panik, masyarakat di Indonesia malah melakukan pembelian besar-besaran masker, bahkan beberapa oknum ingin mengambil untung dengan cara menimbun masker. Menimbun barang yang sedang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan yang dilarang dan dapat dipidana penjara.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang pada pokoknya menyatakan:

Para pelaku usaha perdagangan kebutuhan pokok dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Kemudian Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Selain itu menimbun masker juga dilarang oleh Pasal 98 ayat (2) dan (3) UUNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang berbunyi:

Ayat (2): Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.

Ayat (3): Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 196 UU Kesehatan menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

(NHT)

BACA JUGA: