Pemerintah memerintahkan  masyarakat untuk menjaga jarak fisik (Physical Distance) pada saat terjadi pandemi COVID-19 seperti sekarang. Selain itu pemerintah juga melarang masyarakat melakukan kegiatan berkumpul di ruang publik. Untuk memastikan terlaksananya kebijakan tersebut, petugas kepolisian diberikan tugas untuk membubarkan setiap orang yang berkumpul di ruang publik.

Apa aturannya?

Barang siapa yang berkumpul dan tidak mengindahkan perintah petugas untuk membubarkan diri maka hal tersebut dapat dipidana penjara. Aturan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP yang masing-masing berbunyi sebagai berikut:

Pasal 216  KUHP menyatakan barang siapa dengan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan undang-undang oleh pejabat yang bertugas mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah  seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah;

Pasal 218 KUHP menyatakan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(NHT)

BACA JUGA: