Pemerintah Indonesia saat ini tengah memberantas dan mencegah penyebaran pandemi COVID-19. Jumlah kasus sudah mencapai lebih dari 400, yang meninggal melewati angka 30, per tulisan ini dibuat.

Tentunya jumlah tersebut di atas berdasarkan rekam medis yang diterima oleh pemerintah dari para dokter yang khusus menangani pasien COVID-19. Karena rekam medis wajib dibuat oleh setiap dokter dalam mengambil tindakan kedokteran. 

Kewajiban tersebut sebagaimana berdasarkan Pasal 46 ayat (1) UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.

Kemudian rekam medis sebagaimana dimaksud tersebut di atas harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya. Hal tersebut sebagaimana Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Praktik Kedokteran, yang pada pokoknya menyatakan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Berdasarkan aturan ini pula, setiap dokter atau dokter gigi dan sarana pelayanan kesehatan, dilarang membocorkan data dan identitas pasien kepada publik, walaupun pasien tersebut positif COVID-19.

(NHT)

BACA JUGA: