Banyak cara untuk memulai bisnis, salah satunya ialah menjadi pelaku usaha perdagangan yang menjual produk melalui sistem elektronik atau online. Dengan sistem tersebut para pelaku usaha lebih mudah untuk memasarkan barang dagangannya. Namun, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha jika melakukan perdagangan melalui sistem elektronik. Apakah itu?

Berdasarkan UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Ada pun kewajiban pelaku usaha menjual produk dagangannya melalui sistem elektronik sebagaimana Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang identitas subjek hukum yang didukung dengan data atau dokumen yang sah;
  2. Menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan termasuk sistem elektronik yang digunakan sesuai karakteristik fungsi dan perannya dalam transaksi tersebut; dan
  3. Memenuhi ketentuan etika periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit mengenai kebenaran dan keakuratan informasi, kesesuaian antara informasi iklan dan fisik barang, kelayakan konsumsi barang atau jasa, legalitas barang atau jasa; dan kualitas, harga, dan aksesabilitas barang atau jasa.

Jika tidak menyampaikan informasi sebagaimana di atas maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi administrasi oleh menteri yang dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
  3. Dimasukkan dalam daftar hitam;
  4. Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau
  5. Pencabutan izin usaha.

(NHT)

 

BACA JUGA: