Tanah merupakan objek yang bernilai sehingga setiap orang selalu memperjuangkan tanah-tanahnya kalau terjadi sengketa hukum. Untuk mengamankan tanah, sering dilakukan blokir sertifikat terhadap tanah yg bersengketa tersebut agar tidak dapat beralih ke pihak mana pun. Bagaimana tata cara melakukan blokir sertifikat tanah?

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13  Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir Dan Sita, permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan  bersedia  dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.

Perorangan atau badan hukum wajib mempunyai hubungan hukum  dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran. 

Pemohon yang mempunyai hubungan hukum sebagaimana tersebut di atas terdiri dari: 

  1. Pemilik tanah, baik perorangan maupun badan hukum; 
  2. Para pihak dalam perjanjian, baik notariil maupun di bawah tangan atau  kepemilikan harta bersama bukan dalam perkawinan; 
  3. Ahli waris atau kepemilikan harta bersama dalam perkawinan;   
  4. Pembuat perjanjian, baik notariil maupun di bawah tangan, berdasarkan kuasa; atau 
  5. Bank, dalam hal dimuat dalam akta notariil para pihak. 

Ada pun persyaratan pengajuan blokir oleh perorangan atau badan hukum, meliputi: 

  1. Formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan  bahwa pencatatan pemblokiran hapus  apabila jangka waktunya berakhir;   
  2. Fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum; keterangan mengenai nama pemegang  hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;
  4. Bukti setor penerimaan negara bukan  pajak mengenai pencatatan blokir;
  5. Bukti hubungan hukum antara  pemohon dengan tanah, seperti surat  gugatan dan nomor register perkara atau skorsing oleh Pengadilan Tata Usaha  Negara, dalam hal permohonan blokir  yang disertai gugatan di pengadilan, surat nikah/buku nikah, kartu keluarga,  atau putusan pengadilan berkenaan  dengan perceraian atau keterangan waris. Dalam hal permohonan blokir tentang  sengketa harta bersama dalam perkawinan dan/atau pewarisan dan putusan pengadilan berkenaan dengan utang piutang atau akta perjanjian perikatan  jual beli, akta pinjam meminjam, akta  tukar menukar yang telah dilegalisir oleh  pejabat yang berwenang.

(NHT)

BACA JUGA: