Banyak pelaku usaha telah mengalihkan sistem bisnis mereka dengan cara elektronik (online). Cara-cara yang konvensional mulai banyak ditinggalkan dalam bisnis, walaupun tidak semua usaha perdagangan menggunakan sistem online. Sistem online menjadikan bisnis lebih efisien dan memangkas birokrasi. Tapi tahukah Anda jika sistem perdagangan elektronik atau online diwajibkan memiliki perizinannya sendiri?

Setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki izin usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Hal tersebut di atas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang menyatakan pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ada pun sanksi yang diterima apabila tidak ada izin tersebut adalah sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yakni berupa:

  • Peringatan tertulis;
  • Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
  • Dimasukkan dalam daftar hitam;
  • Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang dan pencabutan izin usaha.

(NHT)

BACA JUGA: