Presiden Joko Widodo telah menunjuk para menterinya dalam Kabinet Indonesia Maju. Para menteri tersebut secara otomatis menjadi pejabat negara. Untuk menjaga integritasnya, para menteri harus melaporkan harta kekayaannya. Mari kita bahas perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, bahwa Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Presiden bersama DPR membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun yang mempunyai beberapa kewenangan, salah satunya adalah pencegahan praktik korupsi, berhak melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Adapun penyelenggara Negara yang wajib melaporkan harta kekayaan adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pejabat negara yang tidak melapor harta kekayaan (LHKPN), dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 13 Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor:Kep.07/ Ikpk/02/ 2005 Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang menyatakan bahwa pejabat negara yang tidak melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan batas waktu dan format pengumuman yang ditetapkan, dan tidak bersedia diperiksa harta kekayaannya, pimpinan KPK dapat merekomendasikan kepada penyidik atau pimpinan yang bersangkutan agar dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (NHT)

 

BACA JUGA: