Tahun 2019 terjadi lagi kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Tengah. Kebakaran tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan mengganggu aktivitas masyarakat karena kabut asap yang disebabkan kebakaran lahan dan hutan. Lantas bagaimana sanksi hukum terhadap orang atau korporasi yang melakukan kebakaran lahan dan hutan?

Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa setiap orang dilarang membakar hutan. Apabila larangan tersebut dilanggar maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Selain Undang-Undang Kehutanan, diatur juga di dalam Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menyatakan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang dan/atau mengelola lahan dengan membakar. Apabila larangan tersebut dilanggar maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dengan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kemudian Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Apabila hal tersebut dilanggar maka  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

(NHT)

BACA JUGA: