Dalam melakukan pemeriksaan produk halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Hal (BPJPH) akan dibantu oleh lembaga-lembaga yang melakukan pemeriksaan apakah produk tersebut halal atau tidak. Lembaga tersebut wajib memiliki akreditasi dari BPJPH. Apa itu lembaga pemeriksaan halal dan bagaimana kententuan untuk mendirikan lembaga tersebut?

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah mewajibkan para pengusaha untuk memiliki sertifikat produk halal dan mencantumkan label halal di setiap produk  usahanya. Untuk mempermudah proses sertifikasi halal, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan produk. LPH bertugas membantu BPJPH melakukan pengujian dan pemeriksaan kehalalan suatu produk.

Untuk dapat mendirikan LPH sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1)dan (2) Undang-Undang Jaminan Produk Halal, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1.    Memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
2.    Memiliki akreditasi dari BPJPH;
3.    Memiliki auditor halal paling sedikit 3 (tiga) orang;
4.    Memiliki laboratorium atau kesempatan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium;
5.    Harus diajukan oleh lembaga keagamaan islam berbadan hukum. 

(NHT)

BACA JUGA: