Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah disahkan menjadi undanv-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Perubahan UU KPK sampai saat ini menjadi polemik di masyarakat. Bagaimana proses perubahan suatu undang-undang menurut aturannya?

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, undang-undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas merupakan skala prioritas program pembentukan undang-undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional.

Dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 74 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan. Dua tingkat pembicaraan terdiri atas pembicaraan tingkat I dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus dan pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna tersebut dilakukan persetujuan untuk disahkan RUU menjadi undang-undang. (NHT)

BACA JUGA: