Penyidik Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam melakukan penyidikan sering melakukan pencegahan kepada tersangka. Salah satu contoh pencegahan yang dilakukan oleh KPK yaitu melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka HDS (Hadinoto Soedigno), Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Lalu bagaimana aturannya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Setiap orang dapat keluar wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.

Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK terlebih dahulu meminta kepada Pejabat Imigrasi untuk menolak orang yang diduga mengetahui peristiwa tindak pidana untuk tidak berpergian keluar wilayah Indonesia. Lalu pejabat imigrasi yang berwenang mencantumkan nama orang tersebut dalam daftar pencegahan dengan memuat sekurang-kurangnya:

  1. Nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan;
  2. Alasan Pencegahan dan  jangka waktu Pencegahan.

Setiap orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan Pencegahan. Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis disertai dengan alasan dan disampaikan dalam jangka waktu berlakunya masa Pencegahan. Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. 

Dalam hal tidak ada keputusan perpanjangan masa Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum. Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, Pencegahan berakhir demi hukum. Hal tersebut sebagaimana Pasal 97 Ayat (1) UU Keimigrasian Jo Putusan Makamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011. (NHT)

BACA JUGA: