Baru-baru ini kasus ibu YI ramai di berbagai media massa. Memiliki utang online di perusahaan Fintech yang sudah jatuh tempo, ibu YI mendapatkan ancaman teror kekerasan dan penghinaan melalui komunikasi telepon agar utang segera dibayar. Tidak hanya itu, ibu YI juga diintimidasi melalui penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yl di media sosial.

Agar kita tidak terjerat utang online Fintech seperti ibu YI apa yang harus kita lakukan?

  1. Sebelum memutuskan mencari pinjaman online Fintech, cari tahu dulu apakah perusahaan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Jika tidak berarti perusahaan tersebut ilegal. (Baca: Kenali Fintech Ilegal!)
  2. Pastikan bunga yang diberikan wajar. Wajar adalah apabila bunga dirasa tidak menjerat dan tidak lebih besar dari nilai utang dan bunga tidak dibungakan kembali.
  3. Pastikan perjanjian utang-piutang memiliki penyelesaian yang sesuai dengan proses hukum. Misalnya, jika terjadi gagal bayar harus melalui pengadilan. Ingat, utang-piutang adalah hubungan perdata. Anda tidak bisa dilaporkan ke kepolisian hanya karena Anda gagal membayarkan utang.
  4. Jika terjadi gagal bayar seperti yang terjadi pada ibu YI, seperti kekerasan verbal, intimidasi, pencemaran nama baik melalui media sosial, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Hal tersebut sudah merupakan tindakan pidana atau kejahatan, yang artinya negara harus melindungi warganya dari pelaku-pelaku kejahatan.
  5. Carilah advokat atau pengacara jika Anda tidak mengerti hukum. Jika tidak mampu membayar honor pengacara, carilah lembaga bantuan hukum (LBH) terdekat di sekitar domisili Anda.

Pertanyaan dan masukan terkait permasalahan hukum dapat Anda kirimkan melalui email: [email protected].

 

BACA JUGA: