Dalam menjalani tugas  profesi advokat tentunya tidak mudah dalam membela kepentingan hukum kliennya. Ancaman fisik bahkan kriminalisasi terhadap profesi advokat dapat saja terjadi. Sebagaimana dialami Advokat Fredrich Yunadi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam hal dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan terhadap Setya Novanto yang saat itu menjadi kliennya. Nah, Tips Hukum edisi ini akan mengulas tentang aturan Perlindungan profesi Advokat?

Advokat adalah orang yang memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Perlindungan terhadap profesi advokat dalam menjalani tugas telah diatur sebagaimana dalam Pasal 16 UU Advokat yang menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

Hal tersebut diatas juga telah dikuatkan oleh Putusan Makamah Konstitusi Nomor 26/PUU_XI/2013 dalam Pengujian Undang-Undang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang pada intinya adalah advokat tidak dapat dituntut, baik secara pidana dan perdata,sejak advokat menerima kuasa.

BACA JUGA: