Pastilah para pembaca pernah melakukan suatu peristiwa hukum  membuat perjanjian utang-piutang, sewa-menyewa, memberi dan menerima hibah, memberi dan menerima wasiat dan sebagainya. Peristiwa hukum tersebut jika dituangkan secara tertulis, maka suatu peristiwa hukum tersebut meneguhkan bukti tentang adanya kejadian peristiwa hukum yang para pembaca lakukan.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Akta merupakan surat tanda bukti berisikan pernyataan, pengakuan, keputusan. Namun, apakah peristiwa hukum yang para pembaca lakukan merupakan akta otentik atau cuman akta  dibawah tangan. Nah, edisi ini Tips akan jelaskan.

Berdasarkan Pasal 1867 KUHPerdata suatu akta dibagi 2 (dua) antara lain akta di bawah tangan (onderhands) dan akta resmi (otentik).  Akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat tidak dihadapan perjabat yang berwenang sesuai peraturan-perundangan sebagaimana dimaksud Pasal 1874 KUHPerdata. Akta di bawah tangan dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang membuatnya saja.

Sedangkan, akta otentik adalah akta yang di buat oleh pejabat umum yang berwenang membuat akta secara otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Maksud dari pejabat umum adalah penjabat diberikan kewenangan memberikan akta berdasarkan peraturan perundang-undangan. Misalnya Notaris, Hakim,pegawai catatan sipil dan sebagainya.

BACA JUGA: