Mungkin para pembaca mengetahui tentang kematian Bayi Tiara Debora di salah satu Rumah Sakit di Jakarta diduga disebabkan tidak mendapatkan perawatan di ruangan PICU (pediatric intensive care unit). Nah, kejadian tersebut membuat Rumah Sakit yang menangani pasien Tiara Debora di kenakan Sanksi Administratif oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Nah, edisi ini Tips hukum akan memberitahukan dasar hukum tuntutan ganti rugi terhadap rumah sakit apabila melakukan kelalaian dalam pelayanan kesehatan.

Pada umumnya setiap Pasien yang di rawat di rumah sakit memiliki hak untuk menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan dari rumah sakit. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.

Dalam hal Pasien menerima seluruh tindakan pertolongan setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan apa yang didapatkan secara lengkap dari rumah sakit, maka pihak rumah sakit wajib melakukan pelayanan kesehatan yang baik kepada pasien.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan pihak rumah sakit, maka Pasien dapat menuntut ganti rugi terhadap Rumah Sakit. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa:

Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.

BACA JUGA: