Setelah perdebatan yang panjang, akhirnya PT Freport Indonesia sepakat dengan Pemerintah Indonesia untuk mengganti pola perizinan yang dahulu memakai Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Nah, edisi isi Tips akan membahasnya. IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral dan pertambangan batu bara. Pertambangan mineral digolongkan atas:

1. pertambangan mineral radioaktif;
2. pertambangan mineral logam;
3. pertambangan mineral bukan logam; dan
4. pertambangan batuan.

Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, IUPK memiliki tahapan. Tahapan tersebut adalah tahap IUPK Eksplorasi dan tahap IUPK Operasi Produksi. Jenis kegiatan dari tahap eksplorasi adalah kegiatan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan sedangkan kegiatan IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pengangkutan dan penjualan.

IUPK diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memperhatikan kepentingan daerah. IUPK diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) Wilayah IUPK. Apabila Pemegang IUPK menemukan jenis mineral lain dalam wilayah IUPK sebagaimana tersebut diatas, wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri.

BACA JUGA: