Keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Biasanya, bagi orang atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan atas keputusan tersebut, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, alasan-alasan yang bagaimana dapat digunakan menjadi dasar gugatan. Nah, berkaitan dengan hal itu, Tips Hukum edisi ini akan mengulasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bahwa PTUN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.

Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang. Biasanya gugatan tertulis tersebut berisikan alasan-alasan gugatan berserta tuntutan. Adapun 3 (tiga) alasan adalah sebagai berikut:

1. Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
2. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
3. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan tersebut tidak mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut yang seharusnya tidak sampai pada pengambilan keputusan tersebut.

Selain itu, gugatan harus berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

BACA JUGA: