Mungkin pembaca ingat dengan tragedi yang terjadi pada Tahun 1998, di saat itu Indonesia mengalami Krisis Keuangan. Nah, untuk mengatasi apabila ada krisis keuangan terjadi lagi pemerintah saat ini membuat aturan stabilitas sistem keuangan dan membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Komite Stabilitas Sistem Keuangan memiliki tugas sebagai berikut:

1. Melakukan koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan.
2. Melakukan penanganan Krisis Sistem Keuangan; dan melakukan penanganan permasalahan Bank Sistemik, baik dalam kondisi Stabilitas Sistem Keuangan normal maupun kondisi Krisis Sistem Keuangan.

Adapun wewenang Komite Stabilitas Sistem Keuangan berwenang adalah sebagai berikut:

1. Menetapkan keputusan mengenai tata kelola Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
2. Membentuk gugus tugas atau kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
3. Menetapkan kriteria dan indikator untuk penilaian kondisi Stabilitas Sistem Keuangan;
4. Melakukan penilaian terhadap kondisi Stabilitas Sistem Keuangan berdasarkan masukan dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan, beserta data dan informasi pendukungnya
5. Menetapkan langkah koordinasi untuk mencegah Krisis Sistem Keuangan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari setiap anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
6. Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan perubahan status Stabilitas Sistem Keuangan, dari kondisi normal menjadi kondisi Krisis Sistem Keuangan atau dari kondisi Krisis Sistem Keuangan menjadi kondisi normal;
7. Merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan langkah penanganan Krisis Sistem Keuangan;
8. Menyerahkan penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan;
9. Menetapkan langkah yang harus dilakukan oleh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk mendukung pelaksanaan penanganan permasalahan Bank Sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
10. Menetapkan keputusan pembelian oleh Bank Indonesia atas Surat Berharga Negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk penanganan Bank dan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan dan pengakhiran Program Restrukturisasi Perbankan.

BACA JUGA: