Jasa pornografi merupakan segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, menyajikan secara eksplisit alat kelamin, mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Adapun ancaman pidana yang diduga melakukan jasa pornografi pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU tentang Pornografi, menyatakan bahwa Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

BACA JUGA: