Bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Klasifikasi penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia. Maka dari itu pemerintah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Bantuan hukum hanya diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum. pemberian bantuan hukum dapat diberikan oleh lembaga yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lingkup permasalahan hukum yang dapat diberikan bantuan hukum adalah hukum perdata, pidana, tata usaha negara.

Hal tersebut diatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyatakan bahwa bantuan hukum sebagaimana Ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.

BACA JUGA: