Bisnis perdagangan melalui Online adalah salah satu cara para pelaku usaha menjual ataupun mempromosikan barang ataupun jasa. Perdagangan melalui Online merupakan kegiatan terkait transaksi barang dan atau jasa dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi dengan menggunakan sistem elerktronik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahwa pengertian sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Dalam hal pelaku usaha menggunakan sistem sebagaimana dimaksud diatas, wajib memberikan informasi yang benar atas barang ataupun jasa yang akan diperdagangkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyatakan bahwa:

Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.

BACA JUGA: