Pemilu sudah usai, namun sampai kini penghitungan suara nasional belum selesai. Sebagian caleg masih menunggu dan berharap cemas akan hasil total perolehan suaranya.

Selain dalam masa pemungutan suara, ada hal yang perlu diperhatikan para caleg untuk menghadapi kecurangan pemilu, khususnya, pasca-pemungutan suara berlangsung. Jika terdapat kecurangan yang dilakukan caleg lain dalam pemungutan suara dengan memberikan imbalan kepada para pemilih, hal itu bisa dilaporkan kepada Panwaslu.

Sedangkan ketika penghitungan suara sudah selesai, dan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten, sangat rentan terjadi kecurangan. Hal ini karena kurang diawasi. Sehingga, jika caleg dan partai bisa turut memastikan hasil yang ada di TPS dan direkap ke Kecamatan, itu sangat bagus. Mengingat, hasil rekap ini harus dijaga 24 jam.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: