Putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) merupakan putusan yang dijatuhkan dapat langsung di eksekusi, meskipun putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam setiap sengketa keperdataan, seringkali putusan tersebut diminta pihak yang bersengketa.

Dengan adanya permintaan tersebut, mejelis hakim yang memeriksa dan memutus sengketa perdata,  dapat mempertimbangan sebagaimana pedoman putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad). Berdasarkan Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) Nomor  : 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, menyatakan sebagai berikut:

Setiap kali akan melaksanakan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai penetapan sebagaimana diatur dalam butir 7 SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil, yang menyebutkan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Tanpa jaminan tersebut diatas, tidak boleh ada pelaksanaan putusan serta merta.

BACA JUGA: