Pastilah para pembaca mengenal nama Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang, dan Laode Muhammad Syarif. Kelima sosok tersebut adalah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan masa jabatan 2015-2019. Nah, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pimpinan tersebut? Apa saja itu? Tips hukum akan jelaskan.

Pimpinan KPK dipilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelum memangku jabatan Pimpinan KPK wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya masing-masing di hadapan Presiden. Sesudah di sumpah jabatan, pimpinan KPK wajib melakukan tugas dan wewenangnya yang pada intinya adalah:

1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi

2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi

5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Adapun larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pimpinan KPK adalah sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menyatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

1. Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak laik lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

2. Menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota KPK yang bersangkutan.

3. Menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

BACA JUGA: