Larangan Menyimpan Kebutuhan Pokok Saat Terjadi Gejolak Harga
Bukan hal yang mengejutkan lagi menjelang Bulan Ramadhan kebutuhan pokok cendrung mengalami kenaikan harga. Kenaikan harga merupakan gejolak fenomenal yang terjadi setiap tahun. Adapun salah satu dugaan terjadinya kenaikan harga, adanya distributor atau pelaku usaha perdagangan kebutuhan pokok menyimpan barang kebutuhan pokok sampai waktu yang tidak ditentukan, sehingga penyaluran kebutuhan terhambat dan mengakibatkan gejolak harga dipasaran.
Kebutuhan pokok merupakan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi oleh masyarakat. Untuk menjaga kebutuhan tersebut pemerintah berkewajiban mengatur dari tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan atau informasi perdagangan. Penyiapan kebutuhan pokok yang terintegrasi akan mendukung pengendalian perdagangan bahan pokok yang baik.
Salah satu upaya pemerontah mengatasi gejolak harga kebutuhan pokok adalah membuat larangan bagi pelaku usaha perdagangan kebutuhan pokok untuk menyimpan barang dalam waktu tertentu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menyatakan bahwa:
Para pelaku usaha perdagangan kebutuhan pokok dilarang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Perjanjian Layanan Pinjaman Online
- Pasal Pidana Penimbunan Obat Terapi Covid-19
- Pasal Pidana Lalai Mengemudikan Kendaraan Bermotor