Anda berniat untuk pindah dari rumah lama karena sudah mendapatkan hunian baru yang lebih memenuhi kebutuhan? Mungkin Anda merasa bingung bagaimana cara menentukan harga jual rumah yang pas, agar tidak terlalu tinggi atau malah terlalu rendah. Maka, berikut akan kami beritahu dua cara untuk menaksir harga jual rumah supaya rumah cepat laku juga memberikan keuntungan untuk Anda, pastinya.

Lihat Harga Pasaran
Cara perkiraan ini adalah cara yang lazim digunakan oleh para penjual rumah di Indonesia. Dengan menggunakan cara ini berarti Anda harus jeli dalam mengumpulkan informasi, misalnya, melihat berapa harga rumah baru yang dijual dan membandingkannya dengan rumah seken yang dijual di dekat rumah Anda.

Perhatikan juga faktor-faktor penentu seperti ketersediaan fasilitas umum, bebas banjir dan tentunya lokasi. Bertanya kepada tetangga juga tidak salah untuk dicoba. Atau, di era sekarang ini, dimana ketersediaan internet sudah sangat membantu, Anda juga bisa melihat portal properti untuk melihat banderol harga yang sesuai.

Hitung Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Misalnya, luas tanah yang Anda miliki adalah 100 meter persegi dan luas bangunan adalah 150 meter persegi. Maka hitungannya akan menjadi seperti ini:

(NJOP x luas tanah) + (NJOP x luas bangunan)
(Rp1.000.000 x 100) + (Rp2.000.000 x 150)
= Rp100.000.000 + Rp300.000.000
= Rp400.000.000

Rp1.000.000 adalah besarnya NJOP atau nilai jual objek pajak untuk tanah, sedangkan Rp2.000.000 adalah besarnya NJOP untuk bangunan dan angka-angka tersebut bisa saja berubah setiap tahunnya sesuai dengan aturan pemerintah. Jadi, pastikan Anda mengecek lembar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk melihat besarnya angka NJOP.

Satu lagi, perlu diingat bahwa untuk perhitungan bangunan, Anda juga harus memperkirakan apakah bangunan tersebut merupakan bangunan mewah, masih layak untuk ditempati atau sudah merupakan bangunan lama. Jika bangunan masih bagus dan terawat, Anda bisa menghitung sesuai dengan besarnya NJOP. Begitu pula apabila bangunan termasuk ke dalam kategori hunian mewah, apalagi jika pemukiman tersebut berada di Jakarta karena pada tahun 2013 lalu, harga hunian mewah di kota ini naik sebesar 37,7%Tetapi, bila bangunan sudah tua dan rusak, maka taksiran untuk bangunan bisa lebih rendah atau bahkan tidak dihitung sama sekali.

Disclaimer: Tips ini merupakan kontribusi dari Lamudi Indonesia

BACA JUGA: