Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, dalam perkembangan ekonomi Indonesia, leasing company terus berkembang sangat cepat. Mungkin salah satunya dikarenakan telah meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat. Apalagi, leasing company dalam menyediakan modal baik secara finance lease maupun operating lease selalu menawarkan kepada masyarakat dengan prosedur dan syarat-syarat yang mudah. Sehingga, minat masyarakat meningkat untuk terikat dan melakukan kegiatan dengan leasing company. Nah, berkaitan dengan hal tersebut, Tips Hukum edisi ini, akan mengulas tentang hal tersebut.

Leasing company merupakan salah satu perusahaan pembiyaan yang menyediakan sumber modal untuk masyarakat dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1251/Kmk.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, bahwa perusahaan sewa guna usaha (leasing company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Leasing atau selanjutnya disebut sewa guna usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa guna usaha, baik dengan hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik penyewa guna usaha yang kemudian disewagunakan kembali, sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku. Begitu juga dengan hak milik atas barang modal tersebut objek transaksi sewa guna usaha berada pada leasing company, sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku.

Hak opsi dapat dimiliki oleh penyewa guna usaha dalam kegiatan secara finance lease. Sedangkan yang tidak memiliki hak opsi adalah kegiatan secara operating lease. Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha, di mana penyewa guna usaha pada akhir masa perjanjian atau kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama dan operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha, di mana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

Semoga Tips Hukum kali ini dapat berguna bagi Anda.

Tetap membaca, tetap cerdas.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum Gresnews.com.

BACA JUGA: