Sebagai salah satu hobi yang tergolong mahal, koleksi barang antik digemari sebagian masyarakat. Pemerintah tidak melarang kegiatan dalam mendapatkan barang antik tersebut, hanya saja pemerintah menerapkan pajak yang sedikit berbeda daripada halnya barang pada umumnya. Berikut uraian tentang pajak dalam penjualan dan pembelian barang antik.  

Pemerintah telah membuat aturan tertulis untuk barang antik yang digolongkan sebagai barang mewah dalam Peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2004 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

Dalam perturan ini barang mewah antik dikenakan tarif pajak sebesar 40%. termasuk dalam kelompok barang mewah terkena pajak sebagai berikut :

1.        Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik.

2.        Minuman yang mengandung alkohol, kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, kelompok permadani yang terbuat dari sutra atau wool.

3.        Kelompok barang kaca dari kristal timbal, kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campurannya, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

4.        Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu jalan atau batu tepi jalan.

BACA JUGA: