Surat dakwaan merupakan surat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dibacakan di muka sidang Peradilan pidana dengan menguraikan dengan jelas identitas terdakwa serta uraian unsur pidana yang dilakukan terdakwa secara cermat, lengkap berserta menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana terjadi.

Surat dakwaan  menjadi kewenangan  JPU untuk menguji suatu perkara tindak pidana, yang diduga dilakukan terdakwa. Untuk membuat surat dakwaan,  JPU memiliki ketentuan dasar sebagaimana yang di atur dalam Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa:

Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:

a.      nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

b.      uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas maka dapat batal demi hukum. maksud dari istilah batal demi hukum adalah keputusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada (Never existed) dan atau tidak mempunyai nilai apapun secara hukum (Legal Null and Void).

BACA JUGA: