Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil dalam program sejuta rumah, pemerintah membuat peraturan yang memudahkan kepemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Selain Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah juga membuat aturan teknis pelaksana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Rumah tersebut juga harus dibangun sesuai dengan kriteria yaitu dengan luas lahan untuk perumahan tidak lebih dari 5 hektare dan paling kecil 0,5 hektare serta berada dalam satu lokasi yang diperuntukan bagi pembangunan rumah tapak.

Diatur pula didalam PP ini bila pengembang perumahan untuk MBR tidak menyediakan lahan pemakaman di lokasi perumahan maka ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang tersebut antara lain menyediakan lokasi pemakaman yang terpisah dari lokasi perumahan seluas 2 persen dari luas lahan perumahan yang direncanakan. Atau menyediakan dana untuk lahan pemakaman pada lokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 2 persen dari nilai perolehan lahan perumahan yang direncanakan.

Adapun jika rumah untuk MBR telah dijual kepada masyarakat, pengembang diwajibkan untuk mengajukan pemecahan sertifikat hak guna bangunan dan peralihan hak dari pengembang kepada masyarakat  kepada Kantor Pertanahan setempat selain itu wajib pula  dilampiri dengan akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah.

BACA JUGA: