JAKARTA, GRESNEWS.COM - Golkar akhirnya memang berhasil melakukan islah terbatas demi menghadapi pilkada serentak pada Desember mendatang. Meski begitu, "pertempuran" antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie masih terus berlangsung di pengadilan.

Di Pengadilan Jakarta Utara hari ini, Senin (1/6), sidang gugatan provisi kubu Aburizal Bakrie terhadap kubu Agung Laksono kembali digelar. Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Lilik Mulyadi mengabulkan permohonan provisi penggugat.

"Mengabulkan permohonan provisi pengugat," ujar Lilik dalam persidangan di ruang Cakra di PN Jakarta Utara, RE Martadinata, Jakarta Utara.

Gugatan provisi dari kubu Ical yakni meminta kubu Agung Laksono menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar. Serta menggugat senilai Rp1,017 triliun.

Selanjutnya, Hakim ketua menyatakan perkara ini sebelum memperoleh kekuatan hukum yang tetap, karena itu majelis hakim menetapkan DPP Golkar yang sah adalah Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 yang telah disahkan berdasarkan SK Kemenkumham. Dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

"Menyatakan, sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap semua keputusan dan surat mandat yang telah dikeluarkan oleh tergugat 1, 2, dan 3 yang berkaitan atau berdasarkan munas Ancol berada dalam status quo" jelas Lilik.

Selanjutnya, Lilik juga meminta tergugat 1,2, dan 3 untuk menghentikan setiap proses, tindakan, dan kegiatan pengambilan kebijakan atau keputusan yang terkait DPP Golkar. "Menghentikan setiap tindakan dan keputusan dibawah kepemimpinan tergugat 1 berdasarkan Munas Ancol sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dan menangguhkan biaya perkara," tegasnya.

Adapun persidangan tersebut akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/6) pada pukul 10.00 WIB. Dengan agenda kedua belah pihak penggugat dan tergugat memberikan pembuktian.

Dalam persidangan tersebut, hakim Lilik Mulyadi juga memutuskan seluruh eksepsi tergugat 1 Agung Laksono dan Zaenudin Amali, tergugat 2 yakni Waketum dan Wasekjen DPD Golkar Jakut Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam, dan Tergugat 3 Menkum HAM Yasonna Laoly ditolak.

Eksepsi para tergugat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa PN Jakarta Utara tidak berhak mengadili perkara antara kubu Ical dan Agung Laksono. "Mengadili, satu menolak eksepsi tergugat I, II dan III," kata hakim ketua Lilik Mulyadi saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin (1/6).

Lilik menegaskan terhadap pihak penggugat dan tergugat untuk kembali melanjutkan persidangan. "Kedua, memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan," kata dia.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara ini dan keempat menangguhkan biaya perkara sampai perkara selesai," terang Majelis Hakim.

Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua meminta penggugat dan para tergugat memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. Kedua belah pihak menyepakati bahwa persidangan kembali dilanjutkan.

Terkait islah Golkar sendiri, proses itu terus berlanjut. Kedua kubu kabarnya bakal menyusun tim bersama untuk menjaring calon-calon yang akan diajukan di Pilkada.

"Langkah selanjutnya adalah pembentukan Tim Penjaringan calon yang berisi perwakilan kedua belah pihak, untuk memastikan calon yang akan diajukan adalah calon bersama yang dipilih berdasarkan kriteria yang disepakati dan juga merujuk kepada hasil lembaga survei terkait elektabilitas," kata Ketua DPP Golkar, kubu Ical, Tantowi Yahya saat dihubungi, Senin (1/6).

Tantowi menuturkan nantinya tim ini akan terdiri dari pengurus pusat dan juga daerah. Hingga saat ini, tim itu belum terbentuk.

"Lagi disusun oleh Ketum dan Sekjen. Dalam minggu depan seharusnya sudah terbentuk karena sudah harus bekerja," ucap Wakil Ketua Komisi I DPR ini.

Menurut Tantowi, tim ini nantinya harus bisa bekerja sama untuk membesarkan Golkar dan mengesampingkan ego masing-masing. Seperti diketahui, meski ada islah khusus, proses hukum masing-masing kubu tetap berjalan.

"Mudah-mudahan islah terbatas ini jadi pintu masuk ke islah sesungguhnya. Golkar hanya bisa besar apabila kader-kadernya yang piawai dan sudah teruji dapat bersatu," tutup Tantowi. (dtc)

BACA JUGA: