Firma merupakan salah satu bentuk badan hukum untuk menjalankan usaha yang telah diatur Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Sebagai suatu badan usaha, Firma didirikan oleh beberapa orang menjalankan usaha dengan memakai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha.
 
Modal awal firma berasal dari setoran dari setiap orang yang berkumpul untuk membentuk firma. Besar kecilnya bagian modal setiap anggota ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Dan sesuai Pasal 18 KUHD, tiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan, secara tanggung renteng.

Dalam Firma, seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam perjalanan usaha firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlah modal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: