Kuasa Hukum Mandra Naih terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan program siap siar TVRI menyatakan kecewa atas tindakan Bank Victoria karena dianggap ceroboh tidak berhati-hati dalam mentransfer sejumlah uang tanpa seizin Mandra. Mandra Naih juga telah melaporkan tindakan Bank Victoria ke Bareskrim Polri. Tips Hukum Kali ini akan membahas perihal Aturan Hukum Prinsip Kehati-hatian bank.
   
Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati- hati dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan), menyatakan Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Dari berbagai literatur dinyatakan kehati-hatian berasal dari kata hati-hati (prudent) yang erat kaitannya dengan fungsi pengawasan bank dan manajemen bank. Prudent dapat juga diartikan bijaksana. Jadi prinsip kehati-hatian perbankan (prudrent banking principle) adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank atau lembaga dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dengan mengenal customer dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya, dengan mengharapkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tetap tinggi, sehingga masyaakat bersedia dan tidak ragu–ragu menyimpan dananya di bank.

Selain diatur dalam Pasal 2 UU Perbankan, prinsip kehati-hatian juga diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan yang menyatakan:
Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubung-an dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Penerapan prinsip kehati-hatian juga diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yaitu:
1. Bank Syariah dan Unit-Unit Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.
2. Bank Syariah dan Unit-Unit Syariah wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan keuangan berupa neraca tahunan dan perhitungan laba rugi tahunan serta penjelasannya yang disusun berdasarkan prinsip akuntasi syariah yang berlaku umum, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
3. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib terlebih dahulu diaudit oleh kantor akuntan publik.
4. Bank Indonesia dapat menetapkan pengecualian terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Dari paparan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa setiap Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya dan wajib menjunjung tinggi serta berpegang teguh pada prinsip ini. Segala perbuatan bank haruslah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.

BACA JUGA: