Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyambut baik adanya usulan agar Presiden Joko Widodo sebagai warga negara melakukan gugatan kepada perusahaan pembakar hutan dan lahan, Selasa (6/10/2015). Menurut Teten, jika dimungkinkan, pemerintah bisa atas nama rakyat yang jadi korban asap, bisa melakukan hak gugat warga negara. Jadi pemerintah mewakili hak gugat itu. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Riko Kurniawan terus mendorong agar ada upaya hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang ditujukan kepada pihak korporasi, yaitu Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit), Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), Hak Gugat Organisasi (Legal Standing).

Tips hukum kali ini akan membahas perihal Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit), Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), dan Hak Gugat Organisasi (Legal Standing). Apakah seorang presiden dapat melakukan gugatan warga negara? Tips hukum mencoba memberikan pengertian gugatan-gugatan ini satu per satu.

Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit)
Gugatan warga negara merupakan langkah bagi Warga Negara untuk menggugat tanggung jawab Negara atas kegagalannya dalam memenuhi hak-hak warga Negara. Negara dalam hal ini diwakili Presiden dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga negara secara luas. Oleh karenanya, Penggugat dalam Gugatan warga negara tidak mesti orang yang mengalami kerugian langsung, tetapi jelas merupakan seorang warga negara yang memiliki kepedulian atas tidak terpenuhinya hak-hak warga negara.

Gugatan warga negara lahir di negara-negara yang menganut sistem Common Law, yakni Amerika dan dalam sejarahnya pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan. Di Indonesia, beberapa perkara Gugatan Warga Negara pernah diajukan ke pengadilan. Contohnya adalah gugatan penyelenggaraan Ujian Nasional yang ditangani LBH Jakarta, gugatan penelantaran buruh migran di Nunukan, dan gugatan kenaikan harga BBM.

Dalam proses Gugatan Warga Negara, Penggugat perlu memberikan notifikasi berupa somasi kepada penyelenggara Negara. Notifikasi ini berisikan atau menerangkan bahwa akan diajukan suatu Gugatan Warga Negara terhadap penyelenggara Negara atas kegagalan atau kelalaian negara dalam pemenuhan hak-hak Warga Negaranya dan memberikan kesempatan bagi negara untuk melakukan pemenuhan jika tidak ingin gugatan diajukan. Jangka waktu Notifikasi selambat-lambatnya 60 hari sebelum tuntutan hukum diajukan.

Dalam gugatan warga negara tuntutan yang ingin dipenuhi adalah menyatakan bahwa Negara dihukum karena melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk mengeluarkan suatu kebijakan yang bersifat mengatur umum (regeling) demi menghindari terjadinya kembali hal tersebut (kegagalan dalam memenuhi hak-hak warga negara).

Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Gugatan Perwakilan Kelompok (Class actions) adalah suatu tata cara pengajuan permohonan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok, mengajukan permohonan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Dalam gugatan ini, penggugat mengajukan gugatan untuk dan atas nama sendiri serta sekaligus untuk dan atas nama seluruh anggota kelompok. Penggugat bertindak mewakili kelompok (class representative) untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili anggota kelompok (class members) yang jumlahnya banyak (numerous). Selanjutnya, antara penggugat yang mewakili kelompok dan anggota kelompok yang diwakili, memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum. Hal ini disebabkan wakil dan anggota kelompok sama-sama merupakan korban dan mengalami kerugian yang nyata yang sama, sehingga memiliki tuntutan dan ganti rugi yang sama.

Gugatan Perwakilan Kelompok memungkinkan adanya subkelompok yaitu pengelompokan anggota kelompok dalam kelompok-kelompok yang lebih kecil dalam suatu permohonan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan atau jenis kerugiannya.

Ciri dari gugatan ini, adanya pemberitahuan kepada anggota kelompok yang dilakukan oleh panitera atas perintah hakim yang dibuat dalam bentuk surat permohonan. Setiap anggota kelompok dapat membuat suatu pernyataan tertulis kepada pengadilan atau penggugat untuk keluar dari anggota kelompok jika menginginkan diri keluar dari gugatan. Anggota kelompok yang menyatakan dirinya keluar, tidak terikat dengan keputusan atas gugatan tersebut.

Hak Gugat Oganisasi (Legal Standing)
Pengertian Legal Standing, Standing tu Sue, Ius Standi, Locus Standi adalah hak seseorang, sekelompok orang atau organisasi untuk tampil di pengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan perdata. Bahasa mudahnya adalah hak menggugat/gugat.

Hak gugat organisasi/lembaga swadaya masyarakat (Legal Standing) adalah hak organisasi untuk menggugat. Hal ini berangkat dari teori yang dikemukakan oleh Prof. Christoper Stone. Teori ini menyatakan memberikan hak hukum kepada objek-objek alam (natural object) seperti hutan, laut, sungai, gunung sebagai objek alam. Menurut teori ini tidak bijaksana jika objek-objek alam, dikarenakan sifatnya yang inanimatif (tidak dapat berbicara) maka tidak diberi suatu hak hukum. Jadi organisasi lingkungan yang memiliki data dan alasan untuk menduga bahwa suatu proyek/kegiatan bakal merusak lingkungan, dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar mereka ditunjuk sebagai wali (guardian) dari objek alam tersebut untuk melakukan pengawasan maupun pengurusan terhadap objek alam terhadap indikasi pelanggaran atas hak hukum.

Dalam hak gugatan organisasi ini, organisasi tersebut tidak mengalami kerugian langsung, tetapi lebih dilandasi suatu pengertian kerugian yang bersifat publik. Tuntutan dalam hak gugat organisasi tidak dapat berupa ganti kerugian berupa uang, kecuali ganti kerugian yang telah dikeluarkan organisasi untuk penanggulangannya objek yang dipermasalahkannya dan tuntutannya hanya berupa permintaan pemulihan (remedy) atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu (injunction) yang bersifat deklaratif.

DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum.

BACA JUGA: