Peraturan perusahaan pers dapat kita cermati pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Menurut UU Pers, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Namun, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Perusahaan pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Perusahaan pers wajib melayani hak jawab dan melayani hak tolak.

Di dalam masyarakat, perusahaan pers memiliki peranan sebagai berikut, yaitu:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: