Dasar Hukum Penghapusan Utang Pajak
Camat Grogol Petamburan Edy Mulyanto melakukan penyegelan Hotel Grogol Inn dikarenakan belum melunasi PBB P2 dari tahun 2000, Kamis (26/11/2015). Penyegelan disebabkan sudah beberapa kali petugas melakukan tagihan dengan cara persuasif dan door to door kepada wajib pajak, namun tidak ada pembayaran juga. Hal ini sangat disayangkan oleh Edy, karena tahun ini Pemprov DKI sudah menghapus denda pajak hingga akhir 2015. Nah Tips hukum kali ini membahas perihal penghapusan denda pajak 2015.
Pada tanggal 13 Februari 2015 Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan penghapusan denda pajak 2015 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Menurut peraturan ini Utang Pajak adalah jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang terbit karena Utang Pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP. Sedangkan
Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
Menurut Pasal 2 peraturan ini, Wajib Pajak yang melunasi Utang Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2016 diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi. Utang Pajak tersebut yaitu Utang Pajak yang timbul sebelum tanggal 1 Januari 2015.
Untuk dapat memperoleh Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan ketentuan:
a. Utang Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan
b. terdapat sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.
HARIANDI LAW OFFICE
- HIPMI: Penataan Regulasi Impor Untungkan UMKM
- Jangan Hambat Bisnis Online Tapi Berantas Barang Selundupan
- PP E-Commerce Menyusahkan Pelapak?
- Pemerintah Tertibkan Izin Usaha dan Garap Pajak E-Commerce
- Tantangan Berat bagi Dirjen Pajak Baru
- Ada Ketidakadilan yang Buat Pengusaha Malas Bayar Pajak
- Pertumbuhan Ekonomi Tidak Berkualitas, GoJek Dkk Belum Berperan Besar Sumbang Pajak