Pelecehan, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), berarti menghinakan, memandang rendah, mengabaikan suatu hal. Jadi pelecehan terhadap simbol negara, berarti menghina, memandang rendah, atau mengabaikan simbol negara, yakni Bendera ataupun Lambang Negara.

Larangan pelecehan terhadap simbol negara sudah diatur pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasan dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal tersebut menyatakan:

Setiap orang dilarang:
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Jika ada orang yang melakukan larangan yang tercantum di Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda sebagaimana diatur Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Selain diatur pada UU tersendiri, larangan pelecehan terhadap simbol negara sebenarnya telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 154a. Pasal tersebut menyatakan orang yang menodai bendera dan lambang Negara Indonesia diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: