Pemilu legislatif sudah usai, namun penghitungan resmi dari KPU belum rampung. Dalam tahapan ini, sering kita dengar banyaknya protes atas rekapitulasi yang dilangsungkan di KPU Kabupaten oleh para calon anggota legislatif (caleg). Bahkan tak jarang kita lihat antar caleg dalam satu partai beradu fisik karena ada perbedaan penghitungan suara.

Sengketa antar caleg dalam satu partai pasti akan terjadi, karena adanya perubahan dalam mekanisme penetapan caleg untuk menjadi anggota legislatif yang menggunakan jumlah suara terbanyak. Saat rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten banyak caleg yang saling klaim perolehan suara. Tiap caleg akan mengawasi suaranya masing-masing, jangan sampai dialihkan ke caleg lain, khususnya dalam satu partai.

Kecurangan ini biasanya bermula di formulir C1. Formulir C1, merupakan catatan pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di setiap TPS. Hasil perhitungan hasil pencoblosan pemilih di TPS, dituangkan secara tertulis di formulir C1 tersebut. Jika dalam rekapitulasi ada permainan dalam mengisi formulir C1, maka ini akan menimbulkan sengketa antar caleg.

Sengketa antar caleg dalam satu partai ini dapat berujung pula di Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga negara yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: