Masa Kolonial merupakan masa yang paling pahit dalam sejarah Indonesia. Kolonialisme adalah tentang pendudukan tanah sebuah bangsa yang dilakukan bangsa lain, dengan pula menghisap hasil buminya.

Indonesia telah mengalami beberapa masa penjajahan oleh bangsa Eropa, seperti Portugis, Inggris dan Belanda. Pada masa Pemerintahan Gubernur Thomas Stamford Raffles (1811-1816) menjajah Indonesia, semua tanah yang berada di bawah kekuasaan pemerintah dinyatakan sebagai eigendom government.

Awalnya, pemilikan tanah-tanah di Jawa disimpulkan milik raja, sedangkan rakyat hanya memakai dan menggarapnya. Karena kekuasaan telah berpindah kepada Pemerintah Inggris maka pemilikan atas tanah-tanah tersebut beralih pula kepada Raja Inggris. Dengan demikian, tanah-tanah yang digunakan oleh rakyat wajib membayar pajak tanah kepada Raja Inggris, sebagaimana sebelumnya diberikan kepada raja mereka sendiri.

Kemudian pada masa Pemerintahan Gubernur Johanes van den Bosch (Belanda). Pada tahun 1830 Gubernur Jenderal van den Bosch menetapkan kebijakan pertanahan yang dikenal dengan sistem Tanam Paksa atau Cultuur Stelsel. Dalam sistem tanam paksa ini petani dipaksa untuk menanam suatu jenis tanaman tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung dibutuhkan oleh pasar internasional paa waktu itu.

Selain itu, Pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia juga menerapkan sistem hukum pertanahan yang dikenal dengan nama Agrarische Wet, yang berlaku sejak tahun 1870-an dan mengatur masa penggunaan tanah oleh pemegang hak pakai tanah. Kepemilikan atas tanah, dengan hukum tersebut ada di tangan pemerintah, yang peruntukkan tanahnya dikategorikan sebagai milik pribadi dan milik untuk peruntukan usaha.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: