Anda menjadi nasabah bank? Anda tentu memiliki nomor rekening pada sebuah bank, baik bank swasta maupun bank pemerintah. Sebagai jaminan perlindungan kepada nasabah yang berkenaan dengan keadaan keuangan nasabah, terdapat istilah kerahasiaan bank. Apakah artinya? Tips hukum kali ini membahas tentang istilah kerahasiaan bank.

Kerahasiaan bank sangatlah penting agar bank dipercaya oleh masyarakat yang kemudian mau menyimpan uangya pada bank. Masyarakat hanya mempercayakan uangnya pada bank atau menggunakan jasa bank apabila bank memberikan jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak disalahgunakan.

Undang-Undang Perbankan memberikan jaminan kerahasiaan bank guna melindungi kepentingan nasabah penyimpan dana dan simpanannya. Undang-undang yang lama melindungi segala sesuatu yang menyangkut keterangan dan keadaan keuangan nasabah, baik nasabah penyimpan maupun nasabah debitur. Namun Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 memberi batasan tentang hal-hal yang wajib dirahasiakan oleh bank, yaitu sebatas pada keterangan dan keadaan keuangan nasabah penyimpan dana saja. Keterangan dan keadaan keuangan nasabah selain sebagai nasabah penyimpan dana bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.

Beberapa literatur menyatakan berdasarkan berbagai ketentuan pada undang-undang perbankan, maka ruang lingkup rahasia bank meliputi:

1. Keterangan mengenani nasabah penyimpan dan simpanannya. Ini tidak termasuk keterangan mengenai nasabah debitor dan pinjamannya;
2. Kewajiban pihak bank dan pihak terafiliasi untuk merahasiakan keterangan tersebut, kecuali hal itu tidak dilarang oleh undang-undang;
3. Situasi tertentu dalam mana informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanan boleh saja dibeberkan oleh pihak yang terkena larangan jika informasi tersebut tergolong pada informasi yangdikecualikan atau informasi nasabah penyimpan dan simpanan yang tidak termasuk dalam kualifikasi rahasia bank.

Undang-undang perbankan secara limitatif menyebutkan pengecualian dari ketentuan kerahasiaan bank. Kewajiban bank untuk memegang teguh kerahasiaan bank tidak berlaku atau dikecualikan dalam hal-hal seperti di bawah ini, yaitu untuk:

1. Kepentingan perpajakan
2. Penyelesaian piutang bank
3. Kepentingan peradilan pidana
4. Kepentingan pemeriksaan peradilan perdata
5. Kepentingan tukar-menukar informasi antarbank
6. Kepentingan pihak lain yang ditunjuk nasabah
7. Kepentingan penyelesaian kewarisan.

BACA JUGA: