Hukum pidana kita mengenal apa yang dinamakan Delik Dolus dan Delik Culpa. Tips hukum kali ini membahas pengertian tentang kedua delik tersebut.

Kata delik berasal dari Bahasa Latin, yaitu, dellictum, yang di dalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict.  Dalam Kamus Hukum Andi Hamzah, pelaku suatu delik (tindak pidana) disebut juga pelaku kejahatan atau pelanggaran. Sedangkan dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik disebutkan sebagai berikut: perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.

Delik Dolus dan Delik Culpa
Di dalam berbagai literatur, Dolus dapat diartikan kesengajaan. Artinya delik dolus diperlukan adanya unsur kesengajaan. Misalkan, dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni dengan sengaja menyebabkan matinya orang lain. Contoh dari delik-delik dolus di dalam KUHP adalah:

  1. Pasal 354 yaitu dengan sengaja melukai orang lain, atau,
  2. Pasal 231 yaitu dengan sengaja mengeluarkan barang-barang yang disita, atau,
  3. Pasal 232 (2) yaitu dengan sengaja merusak segel dalam penyitaan, atau,
  4. Pasal 187 yaitu dengan sengaja menimbulkan kebakaran.


Sedangkan Culpa dapat diartikan kealpaan, adalah seseorang dapat dipidana bila kesalahannya itu berbentuk kealpaan, misalnya, menurut Pasal 359 KUHP yaitu dapat dipidana seseorang yang menyebabkan matinya orang lain karena kealpaan. Contoh lain delik-delik culpa dalam KUHP adalah:

  1. Pasal 189 yaitu karena kealpaan menyebabkan kebakaran, atau
  2. Pasal 360 yaitu karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, atau
  3. Pasal 232 yaitu karena kealpaannya menimbulkan rusaknya segel dalam penyitaan, atau
  4. Pasal 231 (4) yaitu kealpaannya menyebabkan dikeluarkannya barang-barang dari sitaan
BACA JUGA: